TIMES TEMANGGUNG, SEMARANG – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD bisa segera menyelesaikan Raperda RTRW. Selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisir risiko bencana alam.
Setidaknya masih ada 21 kabupaten/kota di Jateng yang belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Hal ini menjadi salah satu kendala yang menganggu iklim investasi di Jateng yang selama ini menjadi primadona.
Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, menyatakan baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW. Seperti Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.
Sementara beberapa daerah yang selama ini menjadi tujuan investasi di Jateng, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, belum menyelesaikan Raperda RTRW.
"Ini penting, tidak hanya soal investasi. Banjir kemarin itu kan soal RTRW juga," ucap Ganjar, Selasa (22/2/2021).
Seperti diketahui, dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan Bupati/Walikota menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.
Jika Bupati/Walikota tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Maka RTRW daerah yang belum selesai, bisa segera diselesaikan," ujar Ganjar.
Kepala Dinas DPMPTSP Jateng, Ratna Kawuri mebambahkan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi. "Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," ucapnya.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah bisa meyelesailan Raperda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang. Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.
"UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW. Ia menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19
"Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan," ujar politisi PPP ini terkait Raperda RTRW yang didorong untuk segera diselesaikan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (*)
Pewarta | : Dhani Setiawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |