TIMES TEMANGGUNG, JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah.
Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025 yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ketua KTP2JB Suprapto mengungkapkan bahwa meskipun sejumlah perusahaan platform digital telah memulai kerja sama dengan perusahaan pers, pelaksanaannya masih jauh dari memadai jika dibandingkan dengan kewajiban yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024.
“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang diatur dalam Perpres 32/2024, baru kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang mulai dijalankan. Itu pun jumlahnya masih sangat minim,” kata Suprapto.
Berdasarkan hasil pengisian asesmen mandiri oleh platform digital serta pengawasan yang dilakukan KTP2JB, komite kemudian menyusun laporan evaluasi beserta rekomendasi kebijakan.
KTP2JB menetapkan sejumlah indikator yang mengacu pada Pasal 5 Perpres 32/2024, yang dikelompokkan ke dalam empat bidang kerja, yakni Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform Digital; Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas; Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Dalam bidang kerja sama, KTP2JB menemukan bahwa perusahaan platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026. Selain itu, platform dinilai tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama dan tidak menjelaskan upaya pengaturan algoritma agar lebih memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi.
“Secara umum, kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjalankan kewajibannya sesuai Perpres 32/2024 masih rendah,” tegas Suprapto.
Sementara itu, Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mencatat perusahaan platform digital belum menjelaskan secara mendalam langkah pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Padahal, Perpres 32/2024 mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus untuk konten berita.
Namun demikian, perusahaan platform digital menolak menyediakan sarana tersebut dengan alasan teknis. Bidang ini juga menemukan tidak adanya kebijakan konkret terkait perlakuan adil serta upaya memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
Dalam aspek desain algoritma distribusi berita, KTP2JB menilai platform digital belum menyediakan bukti dokumen mengenai notifikasi berkala kepada perusahaan pers ketika terjadi perubahan algoritma, termasuk panduan pemanfaatan perubahan tersebut.
Adapun Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat adanya pelatihan dan program jurnalisme yang dilakukan oleh sejumlah platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun, laporan yang disampaikan dinilai belum transparan karena tidak mencantumkan alokasi anggaran dan aspek keberagaman.
KTP2JB juga mencatat adanya perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan tidak menyampaikan laporan kepada komite, yakni X dan SnackVideo.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, KTP2JB berharap perusahaan platform digital dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Perpres 32/2024. Komite juga merekomendasikan tiga langkah mendasar untuk meningkatkan kepatuhan serta menjaga keberlanjutan ekosistem industri pers nasional.
“Kepatuhan platform digital sulit diwujudkan jika kewajiban dalam Perpres 32/2024 tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia,” ujar Suprapto.
Karena itu, KTP2JB mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator utama untuk segera menetapkan aturan teknis guna mempercepat integrasi pengawasan tersebut.
Selain aspek regulasi, komite menekankan bahwa keberlangsungan industri pers nasional juga membutuhkan dukungan lain, seperti insentif fiskal dan pembentukan dana jurnalisme, guna mendorong praktik jurnalisme berkualitas yang berkelanjutan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KTP2JB Nilai Kepatuhan Platform Digital terhadap Perpres Jurnalisme Berkualitas Masih Rendah
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |