Ekonomi

Arsul Sani Sebut Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Langgar Pancasila

Kamis, 10 Juni 2021 - 16:33
Arsul Sani Sebut Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Langgar Pancasila Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES TEMANGGUNG, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai wacana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, termasuk opsi mengenakan pajak sembako 1 persen berpotensi melanggar Pancasila.

Arsul membuka ruang bagi semua pihak yang mempersoalkan wacana tersebut, jika nantinya benar-benar masuk dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Menurutnya, wacana kenaikan PPN 12 persen itu akan melanggar sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," ujar Arsul di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Arsul mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah keatas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. "Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ujarnya.

Namun, Jika kemudian Pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka menurut Arsul, sisi keadilan dari kebijakan tersebut patut dipertanyakan.

Untuk itu, Waketum PPP ini mengingatkan Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara atas rencana tersebut.

Pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Upaya pemerintah mengerek tarif PPN tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam draf tersebut, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN adalah 12 persen. "Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," demikian Arsul Sani, Wakil Ketua MPR RI. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Temanggung just now

Welcome to TIMES Temanggung

TIMES Temanggung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.