Pendidikan

Info GTK: Segera Dibuka Pendaftaran PPPK Guru Honorer

Jumat, 19 Februari 2021 - 02:33
Info GTK: Segera Dibuka Pendaftaran PPPK Guru Honorer Ilustrasi Info GTK: PPPK Guru Honorer. (Foto: sinarplus.sinarharian.com.my)

TIMES TEMANGGUNG, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) akan membuka pendaftaran PPPK guru honorer atau Pegawai dengan Perjanjian Kerja Guru Honorer.

Informasi yang disampaikan melalui Instagram resminya, Rabu (17/2/2021) menyebutkan, kuota pendaftaran PPPK guru honorer mencapai 1 juta orang. Hal itu dilakukan guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan pada guru honorer.

"Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan," demikian dikutip dari informasi tersebut.

Berikut info GTK terkait dengan guru honorer

1. Status PPPK Guru Honorer
Status PPPK dengan PNS adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

2. Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Honorer
Guru Honorer yang lolos dalam rekrutmen PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) yang berbunyi:

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja."

Adapun, tunjangan PPPK terdiri dari (1) tunjangan keluarga, (2) tunjangan pangan, (3) tunjangan jabatan struktural, (4) tunjangan jabatan fungsional, dan (5) tunjangan lainnya.

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa PPPK guru honorer akan mendapatkan tunjangan layaknya ASN.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya, Senin (23/11/2020).

3. Syarat Daftar PPPK Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa semua guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) bisa mendaftar dan mengikuti tes seleksi PPPK.

Pendaftaran PPPK ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan). Termasuk juga guru eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Selain itu, lulusan PPG yang tidak mengajar juga bisa mengikuti seleksi ini. Jadi, selalu pantau info GTK terkait pendaftaran PPPK guru honorer. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Temanggung just now

Welcome to TIMES Temanggung

TIMES Temanggung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.