TIMES TEMANGGUNG, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab Cianjur) mulai melakukan penertiban terhadap ratusan kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur dan Bapenda Jawa Barat, langkah ini dilakukan melalui inventarisasi kendaraan berpelat merah di halaman Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Program tersebut ditujukan untuk memastikan tertib administrasi sekaligus mencapai target nol persen tunggakan pajak pada September 2025 sesuai instruksi Bupati Cianjur.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Cianjur, Nunang Deni Cahyana, menuturkan bahwa program ini penting untuk menegakkan disiplin pengelolaan aset.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang masih layak digunakan wajib melunasi pajak, sementara kendaraan dalam kondisi rusak berat akan dihapuskan dari daftar aset sekaligus dibebaskan dari kewajiban pajak.
"Menurut kami langkah ini menjadi sarana memilah mana kendaraan yang masih bermanfaat dan mana yang perlu dihapus agar tidak membebani anggaran," katanya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (5/9/2025).
Nunang menyampaikan bahwa inventarisasi kali ini merupakan tahap awal, khusus bagi kendaraan milik Pemkab. Tahap berikutnya akan menyasar kendaraan dinas desa, meski tidak sepenuhnya menjadi kewenangan BKAD.
Namun lanjutnya, pemerintah daerah tetap akan memfasilitasi agar kendaraan dinas di tingkat desa pun memenuhi kewajiban pajaknya. Ia juga menekankan adanya tindakan tegas terhadap kendaraan dinas yang menunggak, yakni penarikan sementara hingga pajak dilunasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 300 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak. Sebagian di antaranya ternyata merupakan kendaraan hibah kepada lembaga vertikal, namun masih tercatat sebagai aset Pemkab.
"Untuk itu, pemerintah daerah mendorong adanya proses balik nama agar tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada penerima hibah," tambah dia.
Sementara itu Kepala P3DW Cianjur Bapenda Jawa Barat, Irvan Niko Firmansyah, menilai langkah Pemkab Cianjur sejalan dengan kebijakan provinsi dalam menertibkan pajak kendaraan.
Dia menilai program ini tidak hanya bermanfaat dalam memperbaiki pengelolaan aset, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Dengan adanya sinergi tersebut, optimistis target penerimaan pajak akan lebih mudah tercapai dan dapat mendukung pembangunan di Cianjur maupun Jawa Barat," imbuhnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ratusan Kendaraan Dinas Terdata Menunggak Pajak, Pemkab Cianjur Target Rampung September
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |