TIMES TEMANGGUNG, JAKARTA – Jaksa 'memburu waktu' pada Minggu (26/1/2025) siang mendakwa Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dengan dakwaan pemberontakan terkait pengumuman darurat militer.
Yoon Suk-yeol menjadi presiden Korea Selatan pertama yang didakwa dengan penahanan.
Dilansir The Korea Times, Jaksa mendakwanya pada hari Minggu karena Senin (27/1/2025) hari ini masa penahanan Yoon berakhir, setelah penangkapan sementaranya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan secara resmi ditangkap pada 19 Januari 2025.
Kejaksaan kemudian meminta perpanjangan masa penahanan, dengan alasan perlunya pemeriksaan lanjutan karena presiden lebih banyak menolak selama proses penyelidikan. Tetapi Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan jaksa dua kali selama akhir pekan ini.
Karena menurut hukum di sana, tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa dalam masa penahanan. Yoon Suk-yeol juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi tuduhan ini dibatalkan.
Berdasarkan hukum, seorang presiden kebal terhadap tuntutan hukum selama menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.
Hari Minggu kemarin, Jaksa Agung, Shim Woo-jung mengadakan pertemuan dengan para jaksa senior secara nasional untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus Yoon Suk-yeol.
CIO, yang semula memimpin penyelidikan terhadap Yoon, menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan, karena CIO dinyatakan tidak memiliki kewenangan hukum terhadap kasus itu. CIO memang berulang kali gagal dalam upayanya untuk memeriksa presiden yang ditahan.
Hanya kejaksaan yang memiliki kewenangan tunggal untuk mendakwa seorang presiden.
Jaksa Mendapat Peringatan
Partai-partai politik yang bersaing menunjukkan reaksi beragam terhadap dakwaan Yoon Suk-yeol.
"Jaksa tidak akan bisa menghindar dari tanggung jawab hukum dan politik atas dakwaan mereka yang "mengerikan dan ceroboh" terhadap presiden yang sedang menjabat," kata Shin Dong-wook, juru bicara Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.
Sementara pihak oposisi mengatakan kecaman terhadap "pemimpin pemberontakan" dimulai sekarang.
"Yoon tidak boleh lagi mengejek hakim di pengadilan suci dengan kecanggihan, kebohongan, dan penyangkalan diri. Upaya untuk menghasut pendukung sayap kanan dengan tuduhan dan delusi yang tidak berdasar juga harus dihentikan," kata Han Min-soo, juru bicara oposisi utama Partai Demokrat Korea.
Tim hukum Yoon Suk-yeol mengkritik tindakan penuntutan dan berjanji akan mengungkap setiap perilaku melanggar hukum dalam penyelidikan.
"Jaksa telah melakukan kesalahan besar, dengan menjadikan dirinya sebagai alat penuntut umum CIO dan alat kepentingan politik. Dakwaan terhadap presiden hari ini telah meninggalkan noda yang tidak kunjung hilang pada warisan jaksa penuntut," kata tim tersebut dalam sebuah pernyataan.
"Kami akan terus menerus mengungkap pelanggaran hukum dalam investigasi ini dan mengungkap kebenaran dibalik klaim keliru bahwa kekuasaan darurat presiden merupakan tindakan pemberontakan," tegasnya.
Jaksa telah mendakwa Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol dengan dakwaan pemberontakan terkait pengumuman darurat militer, karena "memburu waktu" penahanan yang habis pada hari ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Memburu Waktu, Jaksa Korea Selatan Mendakwa Presiden Yoon Suk-yeol
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |