TIMES TEMANGGUNG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama P, mantan Dirjen Hortikultura,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (14/5/2025).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi selama SYL menjabat di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, pada Rabu (13/5), KPK juga telah memeriksa Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
SYL Sudah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Dalam perkara korupsi yang telah diputus lebih dahulu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap SYL. Putusan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi selama menjabat Menteri Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Selain hukuman badan, SYL juga dikenai denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” jelas Budi Prasetyo.
KPK menyatakan akan terus menggali lebih jauh potensi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan SYL. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian diduga mengetahui, bahkan terlibat dalam proses pengumpulan atau pembelanjaan dana yang kini ditelusuri asal-usulnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Panggil Mantan Dirjen Hortikultura Sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |